Beasiswa Jakarta adalah beasiswa yang diberikan oleh Pemprov DKI kepada Mahasiswa Jakarta, entah putra daerah atau tidak, yang penting punya identittas Jakarta. Maka setiap siswa ataupun Mahasiswa yang ingin mendapatkan beasiswa jakarta ataua YBJ, mereka rela membuat KTP DKI. Beasiswa ini berlatarbelakang sebagaimana berikut:
Yayasan Beasiswa Jakarta dibentuk oleh Pemerintah Kotapraja Jakarta Raya berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Kota Sementara Jakarta Raya tanggal 18 Januari 1952, selanjutnya diperkuat melalui Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Peralihan Kotapraja Jakarta Raya Nomor 5/DPRDP/1957 tanggal 8 Maret 1957, kemudian direvisi melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pemberian Beasiswa kepada Para Pelajar dan Mahasiswa Warga DKI Jakarta yang dinyatakan dengan Kepmendagri Nomor 425.31 - 024 tanggal 8 Januari 1996.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 yang kemudian dirubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan, maka keberadaan Yayasan harus disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang.
Melalui Akte Notaris Meiyane Holimatussyadiah, SH Nomor 1 tanggal 4 Mei 2004 dan Akte Perubahan Nomor 4 tanggal 25 Oktober 2007 tentang Pendirian Yayasan Beasiswa Jakarta, telah mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Keputusan Menteri Depkumham Nomor C-3641.HT.01.02. TH 2007 tanggal 12 Nopember 2007, Pendiri Yayasan Beasiswa Jakarta adalah DR. H. Sutiyoso, DR. Ing. H. Fauzi Bowo, dr. H. Ritola Tasmaya, Dra. Hj. Ny. Rohana Manggala, M.Si dan Drs. H. Moch. Natsir, MM.
Nah, jadi kejarlah beasiswamu di Jakarta, Guys. Segera kunjungi kantornya ya.