Gaji gubernur DKI telah banyak menjadi sorotan media selama ini. Karena menjadi orang nomor satu di Ibu Kota tentunya harus mendapatkan gaji yang besar dibanding gubernur daerah-daerah lain. Selain mendapatkan fasilitas mewah, juga mendapatkan gaji yang setara dengan tarif kehidupan daerah tersebut. Dan jabatan gubernur DKI menjadi jabatan yang peling prestisius dibanding dengan gubernur lain.
Seperti yang pernah dikatakan oleh pihak FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran) Gubernur dan wakil gubernur DKI selain mendapatkan tunjangan dan gaji, juga mendapatkan tunjangan operasional hariannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya menetapakan bahwa gaji seorang gubernur adalah sebesar Rp3.000.000 per bulan, dan wakil gubernur sebesar Rp2.400.000.
Tetapi, selain gaji seorang Gubernur dan Wagub berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebagaimana diatur Kepres No 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Gubernur mendapat tunjangan sebesar Rp5.400.000/bln dan untuk wagub Rp4.320.000/bln. Sehingga, jika diakumulasi total pendapatan setiap bulan bagi gubernur sebesar Rp8.400.000 dan bagi wagub Rp6.720.000.
Jika dilihat secara nominal, jumlah uang yang diterima gubernur dan wagub dari gaji dan tunjangan jabatannya terbilang kecil. Tetapi untuk DKI Jakarta, tunjangan operasional seorang gubernur dan wagub dianggarkan sebesar Rp17,6 miliar untuk tahun 2012. Jadi, dalam setiap bulannya, seorang gubernur dan wagub mendapatkan tunjangan operasional sebesar Rp1,4 milar.
Jika kita bandingkan dengan gahi, tunjangan operasional tersebut mencapai hampir 100 kali lipat dari gaji dan tunjangan yang diterimanya.
Dari data itu, maka dalam sebulan, seorang Gubernur DKI Jakarta akan menerima take home pay sekira Rp743.400.000, sedangkan seorang wakil Gubernur menerima Rp741.720.000, belum termasuk gaji resmi yang mereka terima.