Pada suatu malam
Abdurrahman bin Auf berpatroli bersama Umar bin Khattab Ra di Madinah. Ketika
mereka sedang berjalan, tiba-tiba nampak nyala api di sebuah rumah. Mereka pun
pergi menuju ke tempat itu sehingga saat dihampiri didapati pintunya terkunci,
di dalamnya ada sekumpulan orang dengan suara yang kuat. Lalu Umar Ra sambil
memegang tangan Abdur Rahman bertanya: “Kau tahu ini rumah siapa?.“Jawab Abdurahman,
“Tidak.”Umar pun berkata, “Ini rumah Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf. Mereka
sekarang sedang mabuk arak, apa pendapat kamu?.” Abdurahman menjawab, “Menurut
saya kita sekarang telah melakukan apa yang Allah larang dalam firman-Nya:
“Jangan kamu mengintip”, sedangkan kita telah mengintip”. Maka Umar pun pergi
dan meninggalkan mereka, (HR al-Hakim dalam al-Mustadrak).
Allah berfirman, “Orang-orang beriman, jauhilah terlalu
banyak prasangka, karena sebagian prasangkan itu dosa. Dan janganlah kamu
mencari-cari dosa orang lain, dan janganlah di antara kamu ada yang menggunjing
sebagian yang lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah
mati? Tentu akan merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha
Penerima Tobat, Maha Penyayang, (QS 49:12).
Dalam
langkah politik, pergerakan mata-mata menjadi suatu langkah wajib, guna
mengetahui seluk-beluk lawan. Atau pergerakan hukum yang bertujuan untuk
keamanan masyarakat. Kedua lembaga tersebut bisa saja dianggap maklum oleh
masyarakat, karena itulah yang menjadi tugas mereka.
Bahkan
ada sebuah anekdot menarik. Ada dua sejoli yang sudah lama saling berkarib,
yang satu sebagai ahli politik, dan yang lain seorang anggota penegak hukum.
Pada suatu ketika seorang ahli politik sedang mengadakan pesta, dan sebagai
sahabat karib, seorang anggota penegak hukum itu tentu mendapat undangan
khusus. Sebagai ahli politik selalu bisa membuat ulah yang tidak wajar. Sebelum
pesta dimulai dia menyuruh seseorang untuk menyembelih kambing, dan kepala
kambing yang masih bercucuran darah nantinya agar dilemparkan ke atas atap
sehingga darah kepala kambing itu menetes ke bawah.
Setelah
para tamu sudah datang, khususnya teman karib, sang penegak hukum tadi, mereka
melihat darah yang menetes dari atas atap. Dengan serentak sang penegak hukum
langsung memanjat genteng sambil mengacungkan pistol. Dalam anekdot di atas,
timbul pertanyaan apakah langkah penegak hukum tadi salah, dan salahkah yang
dilakukan oleh ahli politik? Jawabanya, mereka berdua tidak ada yang salah.
Terkait
hadist dan ayat al-Quran di atas menegaskan tidak diperbolehkan mengulik
kesalahan orang lain yang tidak seharusnya atau mengumbar aib orang lain.
Sebagaimana yang dikatakan oleh imam al-Baidlawi, mufasir abad 13. Serta memupuk
prasangka yang ditujukan untuk mengusut masalah sektarian atau tindakan lain
untuk melakukan penindasan kepada sekte lain, berdasarkan al-Quran dan Hadits
di atas perilaku demikian sangatlah tidak boleh. Wallahu alam.