Pada suatu malam Abdurrahman bin Auf berpatroli bersama Umar bin Khattab Ra di Madinah. Ketika mereka sedang berjalan, tiba-tiba nampak nyala api di sebuah rumah. Mereka pun pergi menuju ke tempat itu sehingga saat dihampiri didapati pintunya terkunci, di dalamnya ada sekumpulan orang dengan suara yang kuat. Lalu Umar Ra sambil memegang tangan Abdur Rahman bertanya: “Kau tahu ini rumah siapa?.“Jawab Abdurahman, “Tidak.”Umar pun berkata, “Ini rumah Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf. Mereka sekarang sedang mabuk arak, apa pendapat kamu?.” Abdurahman menjawab, “Menurut saya kita sekarang telah melakukan apa yang Allah larang dalam firman-Nya: “Jangan kamu mengintip”, sedangkan kita telah mengintip”. Maka Umar pun pergi dan meninggalkan mereka, (HR al-Hakim dalam al-Mustadrak).
            Allah berfirman, “Orang-orang beriman, jauhilah terlalu banyak prasangka, karena sebagian prasangkan itu dosa. Dan janganlah kamu mencari-cari dosa orang lain, dan janganlah di antara kamu ada yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu akan merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima Tobat, Maha Penyayang, (QS 49:12).
Dalam langkah politik, pergerakan mata-mata menjadi suatu langkah wajib, guna mengetahui seluk-beluk lawan. Atau pergerakan hukum yang bertujuan untuk keamanan masyarakat. Kedua lembaga tersebut bisa saja dianggap maklum oleh masyarakat, karena itulah yang menjadi tugas mereka.
Bahkan ada sebuah anekdot menarik. Ada dua sejoli yang sudah lama saling berkarib, yang satu sebagai ahli politik, dan yang lain seorang anggota penegak hukum. Pada suatu ketika seorang ahli politik sedang mengadakan pesta, dan sebagai sahabat karib, seorang anggota penegak hukum itu tentu mendapat undangan khusus. Sebagai ahli politik selalu bisa membuat ulah yang tidak wajar. Sebelum pesta dimulai dia menyuruh seseorang untuk menyembelih kambing, dan kepala kambing yang masih bercucuran darah nantinya agar dilemparkan ke atas atap sehingga darah kepala kambing itu menetes ke bawah.
Setelah para tamu sudah datang, khususnya teman karib, sang penegak hukum tadi, mereka melihat darah yang menetes dari atas atap. Dengan serentak sang penegak hukum langsung memanjat genteng sambil mengacungkan pistol. Dalam anekdot di atas, timbul pertanyaan apakah langkah penegak hukum tadi salah, dan salahkah yang dilakukan oleh ahli politik? Jawabanya, mereka berdua tidak ada yang salah.
Terkait hadist dan ayat al-Quran di atas menegaskan tidak diperbolehkan mengulik kesalahan orang lain yang tidak seharusnya atau mengumbar aib orang lain. Sebagaimana yang dikatakan oleh imam al-Baidlawi, mufasir abad 13. Serta memupuk prasangka yang ditujukan untuk mengusut masalah sektarian atau tindakan lain untuk melakukan penindasan kepada sekte lain, berdasarkan al-Quran dan Hadits di atas perilaku demikian sangatlah tidak boleh. Wallahu alam.
 
Top