Zikir merupakan ibadah yang memiliki kategori paling utama daripada ibadah lainnya untuk umat manusia. Hal demikian sangat berdasarkan perintah Allah yang menganjurkan untuk melakukan zikir, sebagaimana firmanNya:
فاذكروني أذكركم
Dan juga dalam firmanNya:
وما خلقت الجن والانس إلاليعبدون
Dalam firman di atas mengindikasikan bahwa aktifitas umat manusia yang paling utama ialah mengingat tuhannya.[1] Secara vertikal manusia memang harus melakukan zikir untuk mengingat siapa dirinya dan untuk apa kehadirannya di muka bumi ini. Karena tidak lain, tugas manusia hanyalah memiliki progresifitas untuk mengacu pada titik tertentu yang memiliki nilai baik. Itulah yang disiratkan dari makna ibadah.[2]
            Dan zikir itu sendiri merupakan ibadah yang independen. Artinya, tidak mengenal adanya muqayyadah atau batasan-batasan waktu. Maka, dapat diasumsikan bahwa ibadah zikir tersebut memiliki ruang dan waktu yang sangat lapang, sehingga memiliki pengaruh yang sangat besar untuk kehidupan di dunia ini. Sebagaimana firman Allah:
ولذكر الله أكبر
Dalam ayat tersebut menurut Muhyiddin,  diartikan bahwa zikir kepada Allah memiliki kapasitas yang besar serta mengandung banyak keistimewaan dibanding yang lainnya. Dan beliau juga mengutip dari pendapat imam Qatadah yang menegaskan bahwa tidak ada suatau amal apapun yang lebih utama kecuali zikir kepada Allah.
            Begitu pula seperti yang ditegaskan oleh Mujahid bahwa, orang-orang ahli zikir baik laki-laki maupun perempuan, mereka akan terbiasa dan tidak henti-hentinya untuk zikir dalam keadaan apapun. Sebagaimana yang difirmankan Allah swt:
ين يذكر ون الله قياما و قعودا و علي جنوبهم [3]الذ

            Imam Muhyiddin juga mengurai rincian dari makna potongan ayat diatas dengan mengutip pendapat Al-Farra’ bersama Ibnu Qutaibah, yang mengatakan bahwa maksud dari zikir akbar diatas adalah tasbih dan tahlil. Dan menurut mereka, kedua bentuk zikir tersebut dapat mencegah manusia melakukan hal-hal buruk dan perbuatan mungkar.[4]Pandangan yang dikutip oleh imam Muhyiddin tersebut juga dikuatkan lagi dengan hadis rasul yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah :
قال رسول الله: كلمتان خفيفتاني علي اللسان ثقيلتاني في الميزان حبيبتاني إلي الرحمن, سبحان الله و بحمده, سبحان الله العظيم.
Dari redaksi hadis di atas telah terbukti bahwa zikir itu suatu konsep amal yang memiliki banyak pengaruh, dan mendapat apresiasi yang besar dari Allah sendiri.
Hal ini juga dibuktikan dengan sejarah yang dikaitkan dengan manfaat zikir yang pernah dilakukan oleh utusan Allah. Sebagaimana yang dikutip imam Muhyiddin tentang cerita nabi Yunus yang tenggelam di air kemudian ditelan oleh ikan. Selama berada dalam perut ikan, dia tidak henti-hentinya melantunkan zikir, yang isinya tasbih dan tahlil. Sebagaimana dalam ayat :
 أنه كان من المسبحين....[5]فلولا
Namun, meskipun demikian ada beberapa ulama yang melarang berzikir pada tempat-tempat tertentu, di WC misalkan. Bahkan, mereka menegaskan pula, jikapun mereka ketika berada di WC sedang bersin, merekapun dilarang mengucapkan tahmid. Ataupula ketika ada yang mengucapkan salam, maka tidak dibolehkan untuk menjawabnya. Statemen demikian dikuatkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh imam Muslim dalam kitab sahihnya, bahwa ketika beliau didatangi Muhajir bin Qanfaz, beliau sedang kencing. Lalu, Muhajirmengucap salam pada nabi, namun nabi tidak menjawabnya hingga beliau selesai kencing dan berwudlu.
            Tetapi, redaksi demikian tidak saklek secara tekstual saja. Pandangan imam Muhyiddin memberikan kelonggaran bagi yang masih menginginkan zikir dalam keadaan tersebut, dengan catatan mulutnya tidak bergerak. Atau hanya zikir dalam hatinya saja.[6]





[1] . Al-Azkaar. Muhyiddin Abu Yahaya Zakariyya bin Syarif Annawawi. Hal 4. Cetakan 4, Daarul Ulum, Surabaya 1955.
[2] . Achmad Warson Munawwir. Kamus Munawwir, hal 887. Cetakan ke-4, Pustaka progresif, Jakarta, 1997.
[3] . Sayyid Sabbiq. Fiqhu assunnah. Hal 284. Cetakan Fathullah Ulumul Arabi, Mesir, 2004.
[4] . Al-Azkaar. Muhyiddin Abu Yahaya Zakariyya bin Syarif Annawawi. Hal 15. Cetakan 4, Daarul Ulum, Surabaya 1955.
[5] . Ibid 16.
[6] . ibid 28.
 
Top