Langkah Ormas di IndonesiaBerdaulatnya masyarakat dalam sebuah negara merupakan bentuk kesatuan dari berbagai macam perbedaan, baik ideologi maupun pemikiran. Dan, semua itu dipersatukan demi membendung kekuatan yang kokoh. Serta, persatuan itu bernaung dalam sebuah sistem yang dimotori oleh beberapa pihak dengan satu tujuan. Maka dari itu, membina persatuan dalam negara tidak hanya berperan terhadap jasmani saja, melainkan ruhani negara terdapat pada persatuan.
Hal itu perlu disadari mengingat
dalam sebuah negara yang terdapat pelbagai perbedaan dasar sehingga rentan
menimbulkan polemik intern. Yang terdiri dari suku, ras, adat istiadat dan
bahasa, bahkan ideologi. Demikian tidak dapat dilenyapkan atau tidak diakui
dengan dalih tidak adanya keuntungan. Pasalnya, jikapun diikutsertakan dalam
pendataan yang ada hanya menimbulkan kerugian.
Mengutip pendapat Prof. R.
Djokosoetono yang mengatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Itu
artinya, perhatian pemerintah negara terhadap masyarakat harus menyeluruh,
tidak hanya pada masyarakat yang menonjol saja. Tetapi, harus lebih pandai
melakukan isolasi keseluruh wilayah negara.Yang terpenting, negara juga memberikan
proteksi pada semua masyarakat agar mendapatkan keadilan yang sama. Itulah
konsepsi negara yang sesungguhnya.
Indonesia adalah salah satu negara
yang mendeklarasikan sistem tersebut. Dikutip dalam pembukaan UUD 1945
bahwa akan melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Falsafah tersebut antara lain
memberikan keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia, sebagaimana dalam sila
ke-5. Maka dalam hal ini masyarakat menjadi obyek pemerintah dalam menjalankan fungsi
wewenangnya. Menciptakan kemamanan dan ketentraman sehingga terwujud keharmonisasian.
Tetapi, jika melihat Indonesia di abad 21 ini, masih
tampak jauh dari rancangan UUD 45 tersebut. Keadilan dan keamanan masih belum
dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh. Mengingat Indonesia pada saat
masih menjadi Hindia, dengan begitu mudah dapat diporakporandakan oleh
orang-orang asing bisa dikatakan karena dampak dari kaum feodal, yang tidak
menerapkan keadilan untuk rakyat menyeluruh. Atau dengan adanya kasta, yang
menimbulkan perpecahan dan mentradisikan kejahilan. Sehingga rakyat begitu
mudah dirampas hak-hak hidupnya.
Saat Indonesia sudah menjadi negara
merdeka seperti saat ini, tragedi buruk seperti itu tidak seharusnya terulang
lagi. Tidak adanya keadilan sosial karena telah dikuasai oleh meterialisme
liberal yang menimbulkan masyarakat hedonis. Sehingga dampak dari tindakan
tersebut sangat merugikan rakyat kecil. Mereka harus tertindas oleh penguasa
yang tidak bertanggungjawab.
Sehingga timbullah
organisasi-organisasi masyarakat (ORMAS) untuk menciptakan cita-citanya yang
tidak tersampaikan akibatulah penguasa yang dinilai sangat lalim. Peran tersebut bisa saja merupakan gerakan
separatis untuk membuat kemerdekaan sendiri. Atau membuat keadilan sendiri.
Karena ingin mendapatkan kesejahteraan yang telah lama diinginkan.
Ormas di Indonesia Marak, apa yang Mereka lakukan?
Sejauh initerbukti ada beberapa Omas
yang hanya menimbulkan dekadensi moral. Serta cenderung bertindak arogansi,
anarki dan radikalisasi. Hal itu terjadi karena menginginkan kekuasaan sebagai
wujud kekuatan yang mereka bendung bersama. Sehingga rentan bermusuhan terhadap
sesama Ormas yang menentang. Kedua Ormas terkadang tidak sejalan dan sama ingin
saling berkuasa.
Misalkan munculnya Ormas PKI pada masa
orde lama, yang berawal dari persatuan partai politik, namun akhirnya bergeser
ingin berkuasa membentuk suatu paham yang beda. Kecenderungan Ormas tersebut
dinilai melawan negara karena telah menciptakan kerusuhan dalam negara, dengan
membunuh para jenderal dan abdi pemerintah.
Begitu pula pada zaman Orba. Tetapi,
dengan adanya bentuk pemerintah yang otoriter mampu menggeser semua antek-antek
Ormas yang dinilai menyeleweng terhadap peraturan negara. Setelah zaman
ordebaru berakhir,kemudian muncul masa reformasi dengan sistem negara yang
berasaskan demokrasi seperti sampai saat ini, yang memberikan bebas gerak (free
act)terhadap seluruh masyarakat. Saking bebasnya beberapa masyarakat
bertindak dan beraspirasi sebebas-bebasnya. Sehingga kelompok-kelompok tertentu
bersatu guna membendung kekuatan untuk merealisasilkan visi dan misi.
Itulah sebabnya negara dengan sistem
demokratik seperti saat ini berdominan menciptakan masyarakat susah diatur.
Namun, dengan adanya pijakan baru yang telah dikultuskan oleh Mendagri untuk
merangkul semua Ormas, termasuk FPI, itu merupakan suatu kebijakan eksklusif
yang eksesif.
Pasalnya, dengan adanya pengawasan
dari pemerintah, maka gerakan-gerakan mereka dapat terkaver, kemudian diarahkan
pada nilai-nilai yang merujuk terhadap pembangunan bangsa. Memakai kaca mata
seperti ini sangat penting, karena bagaimanapun Ormas adalah anak bangsa, dan
sekaligus aset bangsa yang gemilang. Dan, merangkul Ormas merupakan akselerasai
untuk menciptakan negara damai, makmur, serta semua saling sinergi.
Sekaligus, langkah Mendagri tersebut dapat mencegah adanya desersif
bangsa yang ingin menciptakan kemerdekaan sendiri. Karena, dengan adanya Ormas
yang jumlahnya ribuan di Indonesia ini sangat berpotensi membuat semacam
dinasti untuk mencapai kekuasaan, baik politik maupun ideologis. Penulis
menilai peran Ormas akan menjadi efektif jika diarahkan pada falsafah UUD RI. Wallahu
alam.