Langkah Ormas di IndonesiaBerdaulatnya masyarakat dalam sebuah negara merupakan bentuk kesatuan dari berbagai macam perbedaan, baik ideologi maupun pemikiran. Dan, semua itu dipersatukan demi membendung kekuatan yang kokoh. Serta, persatuan itu bernaung dalam sebuah sistem yang dimotori oleh beberapa pihak dengan satu tujuan. Maka dari itu, membina persatuan dalam negara tidak hanya berperan terhadap jasmani saja, melainkan ruhani negara terdapat pada persatuan.
            Hal itu perlu disadari mengingat dalam sebuah negara yang terdapat pelbagai perbedaan dasar sehingga rentan menimbulkan polemik intern. Yang terdiri dari suku, ras, adat istiadat dan bahasa, bahkan ideologi. Demikian tidak dapat dilenyapkan atau tidak diakui dengan dalih tidak adanya keuntungan. Pasalnya, jikapun diikutsertakan dalam pendataan yang ada hanya menimbulkan kerugian.
Mengutip pendapat Prof. R. Djokosoetono yang mengatakan bahwa Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. Itu artinya, perhatian pemerintah negara terhadap masyarakat harus menyeluruh, tidak hanya pada masyarakat yang menonjol saja. Tetapi, harus lebih pandai melakukan isolasi keseluruh wilayah negara.Yang terpenting, negara juga memberikan proteksi pada semua masyarakat agar mendapatkan keadilan yang sama. Itulah konsepsi negara yang sesungguhnya.
Indonesia adalah salah satu negara yang mendeklarasikan sistem tersebut. Dikutip dalam pembukaan UUD 1945 bahwa  akan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Falsafah tersebut antara lain memberikan keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia, sebagaimana dalam sila ke-5. Maka dalam hal ini masyarakat menjadi obyek pemerintah dalam menjalankan fungsi wewenangnya. Menciptakan kemamanan dan ketentraman sehingga terwujud keharmonisasian.
Tetapi,  jika melihat Indonesia di abad 21 ini, masih tampak jauh dari rancangan UUD 45 tersebut. Keadilan dan keamanan masih belum dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh. Mengingat Indonesia pada saat masih menjadi Hindia, dengan begitu mudah dapat diporakporandakan oleh orang-orang asing bisa dikatakan karena dampak dari kaum feodal, yang tidak menerapkan keadilan untuk rakyat menyeluruh. Atau dengan adanya kasta, yang menimbulkan perpecahan dan mentradisikan kejahilan. Sehingga rakyat begitu mudah dirampas hak-hak hidupnya.
Saat Indonesia sudah menjadi negara merdeka seperti saat ini, tragedi buruk seperti itu tidak seharusnya terulang lagi. Tidak adanya keadilan sosial karena telah dikuasai oleh meterialisme liberal yang menimbulkan masyarakat hedonis. Sehingga dampak dari tindakan tersebut sangat merugikan rakyat kecil. Mereka harus tertindas oleh penguasa yang tidak bertanggungjawab. 
Sehingga timbullah organisasi-organisasi masyarakat (ORMAS) untuk menciptakan cita-citanya yang tidak tersampaikan akibatulah penguasa yang dinilai sangat lalim.  Peran tersebut bisa saja merupakan gerakan separatis untuk membuat kemerdekaan sendiri. Atau membuat keadilan sendiri. Karena ingin mendapatkan kesejahteraan yang telah lama diinginkan.
Ormas di Indonesia Marak, apa yang Mereka lakukan?
Sejauh initerbukti ada beberapa Omas yang hanya menimbulkan dekadensi moral. Serta cenderung bertindak arogansi, anarki dan radikalisasi. Hal itu terjadi karena menginginkan kekuasaan sebagai wujud kekuatan yang mereka bendung bersama. Sehingga rentan bermusuhan terhadap sesama Ormas yang menentang. Kedua Ormas terkadang tidak sejalan dan sama ingin saling berkuasa.
Misalkan munculnya Ormas PKI pada masa orde lama, yang berawal dari persatuan partai politik, namun akhirnya bergeser ingin berkuasa membentuk suatu paham yang beda. Kecenderungan Ormas tersebut dinilai melawan negara karena telah menciptakan kerusuhan dalam negara, dengan membunuh para jenderal dan abdi pemerintah.
Begitu pula pada zaman Orba. Tetapi, dengan adanya bentuk pemerintah yang otoriter mampu menggeser semua antek-antek Ormas yang dinilai menyeleweng terhadap peraturan negara. Setelah zaman ordebaru berakhir,kemudian muncul masa reformasi dengan sistem negara yang berasaskan demokrasi seperti sampai saat ini, yang memberikan bebas gerak (free act)terhadap seluruh masyarakat. Saking bebasnya beberapa masyarakat bertindak dan beraspirasi sebebas-bebasnya. Sehingga kelompok-kelompok tertentu bersatu guna membendung kekuatan untuk merealisasilkan visi dan misi. 
Itulah sebabnya negara dengan sistem demokratik seperti saat ini berdominan menciptakan masyarakat susah diatur. Namun, dengan adanya pijakan baru yang telah dikultuskan oleh Mendagri untuk merangkul semua Ormas, termasuk FPI, itu merupakan suatu kebijakan eksklusif yang eksesif.
            Pasalnya, dengan adanya pengawasan dari pemerintah, maka gerakan-gerakan mereka dapat terkaver, kemudian diarahkan pada nilai-nilai yang merujuk terhadap pembangunan bangsa. Memakai kaca mata seperti ini sangat penting, karena bagaimanapun Ormas adalah anak bangsa, dan sekaligus aset bangsa yang gemilang. Dan, merangkul Ormas merupakan akselerasai untuk menciptakan negara damai, makmur, serta semua saling sinergi.
Sekaligus, langkah Mendagri tersebut dapat mencegah adanya desersif bangsa yang ingin menciptakan kemerdekaan sendiri. Karena, dengan adanya Ormas yang jumlahnya ribuan di Indonesia ini sangat berpotensi membuat semacam dinasti untuk mencapai kekuasaan, baik politik maupun ideologis. Penulis menilai peran Ormas akan menjadi efektif jika diarahkan pada falsafah UUD RI. Wallahu alam.

            
 
Top